Komnas HAM: Pemaksaan Hijab Berpotensi Langgar HAM

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi merespons kasus pemaksaan penggunaan atribut keagamaan pada penghayat kepercayaan di SDN 2 Jomin Barat, Cikampek, Jawa Barat.

Komnas HAM, menurut Ubaid, menyayangkan pemaksaan penggunaan hijab karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

“Setiap pemeluk agama memiliki kebebasan sebagaimana ajaran agama dan keyakinan masing-masing. Tidak boleh anak murid penganut kepercayaan lalu dipaksa untuk mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan. Itu berpotensi melanggar HAM,” ucap Pramono ketika ditemui langsung Forum Keadilan di Kantor Komnas HAM, Senin, 10/7/2023.

Selain itu dia juga menyinggung regulasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa yang diterbitkan pada 3 Februari 2021 lalu.

SKB 3 menteri itu terdiri dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam SKB 3 Menteri terdapat aturan tentang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Selain itu Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Seragam sekolah negeri tidak mewajibkan penggunaan atribut keagamaan,” ucapnya

Sebelumnya kasus pemaksaan penggunaan hijab dan juga perundungan terjadi pada seorang siswi kelas 2 di SDN Jomin Barat, Cikampek, Jawa Barat. Korban mendapatkan perlakukan bullying yang tidak hanya dilakukan oleh murid, tapi juga guru dan kepala sekolah.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait