Rabu, 17 September 2025
Menu

Andhi Pramono Dipecat dari PNS Kemenkeu

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Usai ditahan oleh KPK, Andhi Pramono kini resmi dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan bahwa eks Kepala Bea Cukai Makassar itu resmi dipecat pada 5 Juli 2023 karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“AP sudah diberhentikan sebagai ASN, 5 Juli 2023,” ujar Awan pada Jumat, 7/7/2023.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa Andhi ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU pada Jumat, 7/7.

Andhi ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka proses penyidikan.

Sebelumnya, nama Andhi Pramono mencuat usai gaya hidup mewahnya yang ditampilkan di media sosial sangat disorot.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 23 Februari 2023 tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,87 miliar.

Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor.

Uang itu diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset untuk keperluan pribadi dan keluarganya.*