KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi dari Tiga Perusahaan Ini

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga perusahaan yang mengunakan jasa konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Dalam pemeriksaan itu, KPK memanggil saksi dari tiga perusahaan tersebut. Yakni Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Agustinus Bensik. Kemudian, Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, Rocky Joseph Pesik dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia yang diwaliki atas nama Lilita.

Bacaan Lainnya

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis 6/7/2023.

KPK menduga, perusahaan tersebut memberi fee kepada Rafael Alun agar lolos dari Wajib Pajak (WP). Saat pemeriksaan, Ali menyebut saksi menerangkan ada penerimaan fee dalam bentuk uang oleh RAT.

“Adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh tersangka RAT dari konsultasi dimaksud,” sambung Ali.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Sebelumnya, KPK sudah menyita sekitar 20 aset TPPU milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), dengan total senilai Rp 150 Miliar.

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.*

 

LaporanĀ Merinda Faradianti

Pos terkait