Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Pengacara Sebut AG Tak Dapat Hak Pendidikan di LPKA Tangerang

Redaksi
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya, remaja berusia 15 tahun berinisial AG. | ist
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya, remaja berusia 15 tahun berinisial AG. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – AG (15) terpidana kasus penganiayaan D (17) disebut belum mendapatkan hak pendidikan sejak ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.

“AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima, sejak dia ditahan dari Februari lalu,” ujarnya pada Selasa, 27/6/2023.

Mangatta pun membeberkan alasannya lantaran di LPKA Tangerang, hak Pendidikan baru sebatas diberikan kepada anak laki-laki.

Hal ini membuat ia berusaha memperjuangkan apa yang menjadi hak kliennya.

“Kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan,” ucapnya.

Mangatta pun menyebut di LPKA, segala aktivitas AG ditentukan oleh LPKA, termasuk juga soal pendidikan.

Sebagai bentuk dukungan kepada AG, pihaknya bersama dengan keluarga AG dan juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) akan terus menjaga AG.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian PPA, Kemensos, yang hadir untuk anak AG, khususnya lagi menginterview dan melihat untuk kebutuhan anak AG ke depannya,” tutur Mangatta.

AG saat ini memang tengah menjalani masa pembinaan di LPKA Tangerang.

AG divonis bersalah karena terlibat penganiayaan D bersama dengan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.*