FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerima aliran uang hingga Rp17 miliar lebih dari TPK pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00,” ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 27/6/2023.
Pada dakwaannya, Johnny G Plate meminta uang pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari hingga Februari 2021 kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
“Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” sambung Jaksa.
Tak hanya itu, eks Menkominfo itu disebut menerima fasilitas bermain golf dari Galumbang Menak Simanjuntak sebanyak enam kali senilai Rp420 juta.
Johnny juga meminta kepada Anang Achmad Latif agar mengirimkan sejumlah uang untuk kepentingan terdakwa. Diantaranya, pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur. Kemudian, Juni 2021, sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, pada Maret 2022 juga disebut ada distribusi uang sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.*
Laporan Merinda Faradianti