FORUM KEADILAN – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi dilaporkan terkait kasus penistaan agama.
Terkait dengan laporan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya, kami tindak lanjuti,” ujar Agus pada Minggu, 25/6/2023.
Ia juga menyebut sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal kasus yang melibatkan Panji Gumilang.
Ia kembali menegaskan jika Polri akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kami akan tangani dari sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD memang mengatakan bahwa kepolisian akan langsung memanggil pihak Ponpes Al-Zaytun. Ia bahkan menuturkan ada tiga langkah hukum yang harus dilakukan.
Pertama, menerapkan hukum pidana oleh Bareksrim.
Kedua, langkah hukum administratif oleh Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan ketiga harus melihat situasi sosial dan politik di lingkungan yang menyangkut keamanan oleh aparat pemerintahan Jawa Barat.
Sebelumnya, pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung. Ia membeberkan alasannya lantaran telah masuk dalam kategori penistaan agama.
Selain itu, Panji dinilai telah menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat maupun di media sosial.
Panji menilai setidaknya ada tiga alasan terkait penistaan agama yang dibeberkan oleh Ihsan.
Pertama, pernyataan yang berkaitan dengan perempuan diperbolehkan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji bahwa Al-Quran bukanlah firman Allah SWT, melainkan karangan Nabi Muhammad SAW.
Ketiga, saat salat Idulfitri yakni istri pimpinan ponpes berada di shaf depan bergabung dengan laki-laki dan posisi antar jemaah berjauhan.
Dalam laporannya tersebut, Ihsan menyerahkan sejumlah barang bukti. Termasuk pernyataan dari pihak MUI, Muhammadiyah hingga NU.*