FORUM KEADILAN – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Dalam keputusan tersebut, masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam satu periode, dan 18 tahun jika dua periode.
Bukan hanya masa jabatannya, tapi anggaran desa juga digadang-gadang akan diperbesar dari anggaran sebelumnya.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Ujang Komarudin menilai keputusan tersebut memperbesar kemungkinan adanya kasus korupsi di lingkungan desa, sehingga butuh pengawasan yang ketat.
“Soal anggaran besar itu, banyak yang terjerat korupsi ya harus diawasi. Masa durasi jabatan yang lama 9 tahun 2 kali, yang artinya kalau dua periode menjadi 18 tahun, itu mengharuskan adanya pengawasan yang ketat dari semua pihak termasuk dari rakyat dan kepala desa yang bersangkutan, jangan sampai masa jabatan yang lama dan panjang membuat desa dan kepala desanya terjerat kasus korupsi, seperti itu sangat mungkin terjadi,” kata Ujang Komarudin saat dihubungi Forum Keadilan, Minggu, 25/6/2023.
“Karena sesuatu yang tidak diawasi tidak dikontrol dengan ketat dan baik, maka cenderung akan disalah gunakan. Artinya kalau anggaran ditambah dan diperbesar, pengawasannya juga harus diperketat dan harus semua komponen publik untuk bisa mengawasi dana itu, agar itu tadi, kasihan kalau banyak kepala desa yang terjerat kasus korupsi karena dana desa itu,” paparnya.
Ujang mengingatkan, jangan sampai usai jabatan diperpanjang dan anggaran besar disetujui banyak kades yang terjerat kasus.
“Karena kita juga tidak ingin durasi jabatan kades sembilan tahun ditambah dana anggaran yang besar itu banyak menjerat kepala desa, justru karena kita sayang kepada kepala desa, agar mereka aman-aman saja, agar mereka jabatannya diperpanjang, anggarannya diperbesar, tapi mereka juga bisa membangun tanpa terjerat kasus korupsi,” ungkapnya.*
Laporan Novia Suhari