FORUM KEADILAN – Sebanyak 712 permohonan paspor ditolak Kantor Imigrasi Bali karena dicurigai terlibat sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan penolakan 712 permohonan paspor tersebut berlangsunng sejak bulan Januari-Mei 2023 dari 3 Kantor Imigrasi di Bali, yaitu Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja. Rinciannya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menolak 472 pengajuan paspor, Kantor Imigrasi Denpasar 76 pengajuan, dan Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 164 paspor.
“Ditengarai akan digunakan untuk tujuan (tertentu), termasuk bagian dari tindak pidana perdagangan orang,” kata Yasonna di bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, kemarin.
Penolakan ini dikatakan Yasonna sebagai bentuk keseriusan jajarannya menindalanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tak hanya penolakan pengajuan paspor, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tukas Yasonna juga menerbitkan pencekalan terhadap 339 pelaku perjalanan ke luar negeri. Tidak adanya kejelasan alasan hingga kecurigaan akan bekerja ilegal menjadi latarbelakang pencekalan.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Bali pada tanggal 20 Juni 2023 lalu merilis pengungkapan tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus TPPO masing-masing adalah M. Akbar Gusmawan (34 th) pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini pasangan suami istri yang merupakan pemilik Yayasan Diah Wisata.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan para tersangka menipu para calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan janji penyaluran ke Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Menagih uang puluhan juta, calon PMI diberikan pelatihan selama 3 bulan di kampus STIKOM Bali di Renon. Namun meski diberikan pelatihan, pengiriman PMI tersebut dilakukan secara ilegal karena menggunakan visa holiday. Dari kegiatan penyaluran pekerja migran ilegal ini para tersangka disebut Ranefli berhasil mengumpulkan uang lebih dari lima miliar rupiah.
Tak hanya di Bali, Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui juga mengungkap ratusan kasus perdagangan orang lainnya di berbagai daerah. Modus digunakan pelaku umumnya dengan iming-iming gaji besar.
Sejumlah temuan Satgas TPPO, iming-iming digunakan hanya sebagai angina surga yang pada akhirnya membuat calon PMI mengalami kerugian lebih besar. Salah satu kasus bermodus iming-iming ini diungkap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.
Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi. Namun kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Bahkan selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu. Korban pun meminta dipulangkan ke Indonesia, namun baru diperkenankan setelah membayar Rp 20 juta. *