FORUM KEADILAN – Temuan pungli di Rutan KPK diyakini ibarat fenomena gunung es yang tampak kecil di permukaan. Kebobrokan sistem di bawah kepemimpinan KPK disinyalir menjadi penyebabnya.
“Bisa jadi memang ada Fenomena yang menurut kita ini bukan hanya yang ditemukan, tapi melebihi itu kalau mau didalami,” kata mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Forum Keadilan, Selasa, 20/6/2023.
Pungli di lingkungan lembaga anti rasuah kata Saut memunculkan pertanyaan besar ihwal prosedur standar yang diterapkan oleh para pimpinan KPK saat ini.
“Masalahnya kan sudah ada standar prosedurnya (SOP). Apakah sop itu dijalankan gitu? Kalau udah nggak dijalankan lagi, memang organisasi (KPK) sudah sangat amburadul,” tukasnya.
Saut kemudian menjelaskan SOP tersangka yang ditahan di Rutan KPK saat berkomunikasi dengan keluarga atau kuasa hukumnya.
Kunjungan selain berdasarkan jadwal jelas Saut, dilakukan di sebuah ruangan khusus yang dipantau CCTV.
“Ada SOP-nya, lawyer ketemu di situ, ada ruangan di situ, ruangan untuk ketemu keluarga dan ruang tamu ya,” ucap Saut.
Terkait temuan pungli itu, Saut menduga adanya kepentingan menyangkut perkara yang menjerat tahanan Rutan KPK.
Ia menyoroti buruknya kualitas pegawai Rutan KPK tak lepas dari sosok para pemimpin lembaga yang menjadi dewa perang pemberantasan korupsi tersebut.
“Karena memang pemimpinnya udah nggak menginspirasi staf. Ibarat guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Ini artinya mereka (pimpinan KPK) sudah tidak menginspirasi,” Saut berkomentar.
“Bayangin saja selama dari tahun 2002 sampai 2019 menggunakan undang undang KPK lama, kenapa kita tidak mendengar ada hal hal seperti itu? tandasnya seraya menganalogikan tingkat kepercayaan terhadap pimpinan KPK.
Temuan mengejutkan dugaan pungli Rp4 miliar di Rutan KPK, pertama kali dibunyikan Dewas KPK dalam konferensi pers di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19/6/2023.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengklaim terkuaknya pungli di Rutan KPK bukan berdasarkan laporan dari pihak lain, melainkan hasil penelusuran Dewas. Temuan itu disebutnya telah dilimpahkan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengamini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas temuan Dewas KPK. Penyelidikan dijaminnya akan berlangsung transparan serta diumumkan ke publik.
Menyangkut insan komisi, sejumlah larangan telah tertuang dalam Pasal 4 (2) Perdewas Nomor 02/2020.
Dalam aturan itu, insan komisi (pegawai KPK) dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tipikor ditangani perkaranya oleh KPK.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung menjadi pengecualian di aturan ini.
Pasal itu secara tegas juga menyebutkan larangan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dimiliki insan komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi.* (TIM FORUM KEADILAN)