FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menduga Rutan KPK saat ini turut menjadi sarang atau lokasi negosiasi antara tersangka dengan pihak lain sehubungan dengan perkara ditangani.
Analisa itu disampaikan Saut menanggapi temuan Dewan Pengawas KPK perihal pungli bernilai hingga Rp4 miliar di Rutan KPK selama periode Desember 2021 hingga Maret 2022. DIrinya menampik kemungkinan uang tersebut sekedar pemberian fasilitas ekstra di ruang tahanan seperti yang banyak terkuak di lokasi lain.
Tertutupnya kemungkinan itu menurut Saut lantaran adanya keterbatasan ruang di Rutan KPK.
“Di situ kan ruangannya (Rutan) semuanya cuma jadi 1. Satu ruangan itu terdiri dari 4 sampai 5 tempat tidur. Ada ruang tamu, mereka sembahyang biasanya di ruang umum, mereka berkumpul semua di situ untuk makan dan bertukar pikiran di situ. Di sekelilingnya itu ada beberapa tempat tidur yang dipisahkan dari ruangan ruangan besar tempat mereka berinteraksi, nonton TV dan sebagainya,” jelas Saut menggambarkan kondisi Rutan KPK kepada Forum keadilan, Selasa 20/6/2023.
Kemungkinan lain dari adanya sogokan terhadap petugas Rutan dikemukakan Saut menyangkut kebebasan berinteraksi dengan pihak luar.
“Bisa jadi itu, jadi mereka bebas. Bebas bertemu. Selama ini kan kalau mereka (tersangka ditahan) bertemu harus lapor penyidiknya. Penyidiknya mengizinkan baru kemudian dia ketemu siapa, misalkan lawyer-nya,
Celah bisa lebih bebasnya berinteraksi dengan orang luar itulah yang menurut Saut dapat menjadi potensi lobi perkara.
“Ya kalau saya pikir lebih kepada itu (lokasi negosiasi), ini analisis ya, bisa juga salah. Kalau memang dia mau ketemu (keluarga atau kuasa hukum), kan sebenarnya itu ada ruang tamu di situ, boleh ketemu siapapun, tapi izin dulu penyidiknya,” ungkap Saut.
Temuan mengejutkan perihal pungli Rp4 miliar di Rutan KPK ini diumumkan Dewas KPK kemarin. Kepada awak media, anggota Dewas KPK Albertina Ho membeberkan pengungkapan pungli di Rutan KPK bukan berdasarkan laporan dari pihak lain. Terungkapnya aib di lingkungan Rutan KPK ini merupakan hasil penelusuran Dewas dan kini telah dilimpahkan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya melakukan penyelidikan atas temuan Dewas KPK. Ia memastikan penyelidikan akan dilakukan secara transparan.
Beleid mengenai tahanan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2012 dan Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020.
Dalam Pasal 4 (2) Perdewas Nomor 02/2020, disebutkan bahwa insan komisi (pegawai KPK) dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tipikor ditangani perkaranya oleh KPK. Pengecualian berlaku bila dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
Disebutkan pula perihal larangan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dimiliki sebagai insan komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi.
Pasal ini juga melarang insan komisi menerima penghasilan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi komisi. Termasuk pula larangan menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas.
Sementara Pasal 26 (1) Perkom 1/2012, menyebutkan tahanan dapat menerima kunjungan dari keluarga dan orang lain, setelah mendapat izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menahan pada waktu dan tempat disediakan.
Di Pasal 27 (2), disebutkan bahwa petugas Rutan wajib mengawasi pertemuan penasihat hukum dengan tahanan yang dibelanya, tanpa mendengar isi pembicaraan.
Pada ayat 3 pasal yang sama, bila penasihat hukum menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tahanan, maka Kepala/petugas Rutan dapat memberikan peringatan daj memberitahukan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menahan.* (TIM FORUM KEADILAN)