FORUM KEADILAN – Hingga 110 hari berlalu dari kebakaran depo di plumpang yang merenggut nyawa puluhan jiwa, Pertamina disebut tak memenuhi janji dengan hanya hanya memberikan bantuan pemakaman serta biaya kontrakan.
Belum terealisasinya ganti rugi dan pemberian bantuan yang tak merata membuat sejumlah warga korban kebakaran Pertamina Plumpang didampingi kuasa hukumnya, Selasa 20/6/2023 mendatangi kantor Komnas HAM.
Diana Malahi, salah seorang warga yang menjadi korban kebakaran menyampaikan hingga kini Pertamina baru memberikan bantuan pemakaman saja.
“Penggantian (santunan dana) untuk pemakaman dari Pertamina baru bantuan pemakaman Rp10 juta, udah itu saja,” katanya dalam konferensi pers di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, 20/6/23.
Serupa, Diana, ibu dari salah seorang korban menyatakan belum mendapatkan kompensasi apapun dari Pertamina selain biaya pemakaman sebesar Rp2 juta.
Bahkan Ahmad Syukur yang mengaku masih dalam kondisi pemulihan luka bakar dideritanya akibat peristiwa tersebut mengaku belum menerima kompensasi dari Pertamina.
“Saya cuma minta pertanggung jawaban Pertamina, (kompensasi) belum,” ujarnya.
Mewakil keluhan korban, Faizal Hafied selaku kuasa hukum menyebut sikap Pertamina dalam pemberian bantuan tak masuk akal.
“Ada uang bantuan kontrakan Rp1,2 juta per bulan, dan uang lauk Rp2jt selama 3 bulan, dengan uang segitu mau dapat tempat sebesar apa?, Itu cukup untuk apa di Jakarta ini, tidak ada tempat harganya Rp1,2 juta, bahkan kos-kosan satu kamar saja, Rp1,5 juta,” ujarnya.
Ia juga mengklaim jika tidak tidak semua korban mendapatkan bantuan untuk biaya sewa kontrakan selama 3 bulan dari Pertamina.
“Jadi ada sebagian warga yang dapat dan ada juga yang belum, nanti kita akan cek lagi data-datanya,” tandasnya.
Sebelumnya di pekan pertama Juli, Faizal yang mengaku menerima hampir 100 surat kuasa dari perwakilan warga RW 09 Tanah Merah, Plumpang meminta PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Pertamina (Persero) memulihkan seluruh kerugian korban. Ia mengultimatum langkah hukum akan dilakukan bila tuntutan korban kebakaran tak dipenuhi Pertamina.
Selain persoalan ganti rugi, Faizal mendesak kepolisian mengusut tuntas penyebab meledaknya Depo Plumpang. Faizal menduga peristiwa kebakaran yang kali kedua terjadi di depo Plumpang tersebut karena kelalaian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 188, 359, dan 360 KUHP. Hingga tiga bulan berlalu Faizal meyebut belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa itu.
Direktur Pertamina Nicke Widyawati sebelumnya menyampaikan per tanggal 11 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah menyalurkan bantuan sebesar Rp1,72 miliar. Rinciannya, Rp1,26 miliar atau 74 persen berasal dari Pertamina Group, dan Rp451 juta bersumber dari BUMN.
Bantuan diberikan berupa biaya pemakaman, santunan duka, membiayai hunian sementara dan kebutuhan harian dan mengganti barang-barang korban yang terbakar. Korban penerima bantuan diungkapkannya berasal dari dua RW, yakni 166 korban di RW 1 dan 65 korban di RW 9. *
Laporan: NOVIA SUHARI