Dewas KPK: Pemecatan Endar Priantoro Tidak Cukup Bukti ke Tahap Sidang Etik

Konferensi pers Dewas KPK
Konferensi pers Dewas KPK, Senin, 19/6/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILANDewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pemecatan secara hormat Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Hasilnya, Dewas KPK memutuskan tak lanjutkan laporan pemecatan Brigjen Endar ke sidang etik.

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan pemberhentian Endar Priantoro. Selain dilaporkan Endar juga ada laporan dari masyarakat,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat melakukan  konferensi pers, Senin, 19/6/2023.

Bacaan Lainnya

Syamsuddin menerangkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi termasuk meminta klarifikasi dari Brigjen Endar.

Kata Syamsuddin, Endar melaporkan Firli Bahuri dengan laporan penyalahgunaan jabatan dan tidak profesional sebagai Ketua KPK dalam mengembalikan pegawai.

“Dewas telah melakukan beberapa kegiatan seperti klarifikasi terhadap 10 orang yang dijadikan saksi,” sambungnya.

Syamsuddin menerangkan, berdasarkan rapat putusan Dewas KPK, kasus pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap sidang etik,

“Dewas memutuskan dari laporan Endar yang menyatakan Ketua KPK melakukan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran kode etik tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap sidang etik,” paparnya.

Sebelumnya, KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Tak terima, ia melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK.

Menurut Endar, pencopotan secara hormat dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK tidak lagi soal nama pribadi tapi sudah membawa institusi Polri.*

Laporan Merinda Faradianti