FORUM KEADILAN – Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan mengenai gugatan sistem pemilu. Sidang diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang pleno MK.
Pantauan Forum Keadilan, Kamis 15/6/2023 keadaan gedung dan ruang sidang pleno masih sepi dan beberapa orang petugas melakukan persiapan jelang sidang.
Saat memasuki ruang sidang, tampak beberapa pihak penggugat yang sudah hadir dan menempati tempat yang telah disediakan.
Para majelis hakim juga belum memasuki ruangan persidangan.
Di luar gedung MK, petugas dari kepolisian juga tampak berjaga untuk memastikan keaadan aman dan tetap kondusif.
Sidang pleno putusan pemilu ini nantinya akan menentukan apakah nantinya akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Sebelumnya, beberapa pihak melakukan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg).*
LaporanĀ Merinda Faradianti