Arteria Dahlan: Keputusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia

Anggota komisi III DPR RI gelar konferensi pers usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tetap proporsional terbuka Kamis, 15/6/2023 | Novia Suhari/forumkeadilan.com
Anggota komisi III DPR RI gelar konferensi pers usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tetap proporsional terbuka Kamis, 15/6/2023 | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyampaikan PDIP menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

“Pada prinsipnya kami (PDIP) menghormati keputusan MK Ini, kami pastikan ini merupakan bagian daripada peradaban hukum dan pengayaan dan penguatan demokrasi,” kata Arteria dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Kamis, 15/6/2023.

Bacaan Lainnya

“Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah partai yang matang, partai yang dewasa, kami tanpa keputusan MK, jauh-jauh hari sudah siap segala macam sistem pemilihan,” sambungnya.

Arteria mengapresiasi keputusan MK mempertahankan sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

“Kita semua sudah mendapatkan kepastian hukum, keputusan MK yang begitu luar biasa, begitu fenomenal, harus kita akui, nuansanya begitu komprehensif menjadi bagian daripada pengayaan dalam konteks kehidupan hukum, tata negara, dan demokrasi,” kata dia.

“Kami pastikan itu untuk penguatan demokrasi, perbaikan kualitas demokrasi, dan semoga yang kami sampaikan ini menjadi bukti konsistensi PDI Perjuangan akan kekuatan historical. Tadi dikatakan yang namanya demokrasi tidak bisa dilepaskan dari perspektif historis,” tambahnya.

Keputusan MK tersebut menurut Arteria menjadi kemenangan untuk semuanya.

“Semoga ini menjadi kemenangan kita semua. Kami juga ingin diingatkan kedaulatan ciptaan masyarakat Indonesia itu harus bersendikan dari rakyat Indonesia sendiri, yang berdasarkan pergaulan hidup sendiri, yang merupakan jati diri kita sendiri. Mudah-mudahan ini menjadi bagian daripada penguatan, dan mengingatkan kita semua bahwa demokrasi konstruktural harus, tapi demokrasi substansial harus menjadi PR kita, sementara kita akan menjadi bangsa yang lebih baik lagi,” tandasnya.

Di kesempatan sama, anggota komisi III DPR RI lainnya mengaku lega soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau tetap coblos calon legislatif (caleg).

“Setelah mendengar putusan MK terkait uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu, kami mensyukuri bahwa apa yang diputuskan sesuai dengan harapan kita semua. Bahkan dengan beberapa catatan yang menurut kami justru merupakan penguatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka,” kata anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.

Catatan tersebut di antaranya sistem pemilu yang tidak perlu terlalu sering diubah, dan penguatannya dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

“Ada dissenting opinion, itu merupakan kelaziman dalam praktik beracara di MK, kami menghormati. Setelah ini tentu kita semua lega dan bisa langsung masing-masing pihak mengikuti tahapan pemilu selanjutnya dengan penuh konsentrasi,” ujar Habiburokhman.

Hal serupa juga disampaikan anggota DPR dari fraksi Golkar Supriansa. Dia mengatakan, keputusan MK itu memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan rakyat yang akan menentukan wakil-wakilnya nanti.

“Sudah diputus tadi dan dinyatakan ditolak secara keseluruhan. Ini menandakan bahwa proses pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024 ini akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Ini memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan rakyat yang akan menentukan nanti siapa yang akan dipilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPRD Provinsi, DPRD Kab dan DPR RI Pusat,” kata dia.

“Saya kira hari ini sudah terjawab sudah beberapa hari kita menunggu semuanya apa gerangan putusan MK dan ternyata putusan baru saja diketok majelis,” tambahnya.

Kata Supriansa, terlepas dari sistem tertutup atau terbuka, keputusan MK ini adalah kesempatan terbaik. Namun, jika sistem terbuka ini masih ada praktek-praktek money politik, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia harus bekerja ke bawah.*

LaporanĀ Novia Suhari

Pos terkait