Tuntaskan Bullying di Sekolah Tak Sekedar Menghukum Pelaku

FORUM KEADILAN – Untuk kesekian kalinya, wajah dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aksi perundungan dilakukan pelajar. Kali ini perundungan atau bullying menyasar pelajar SMP di Cicendo, Bandung, Jawa Barat.
Narasi dalam video beredar di dunia maya, aksi perundungan dilakukan oleh sejumlah pelajar sebaya yang juga masih duduk di bangku SMP. Salah satu adegan terekam di video itu, seorang remaja berkaus hitam duduk dalam posisi berjongkok. Dirinya menutupi wajah dari pukulan maupun tendangan yang diarahkan pada sejumlah remaja yang sebaya dengannya.
Penelusuran dilakukan, akun Instagram @kitasemuaadalahpenolong menginformasikan bahwa peristiwa perudungan yang terjadi Cicedom sebenarnya telah dimediasi Polsek Cicedo. Namun pelaku perundungan tak kunjung kapok. Salah satu pelaku bahkan mengancam ingin membunuh korban dengan obeng di sekolah.
Informasi diperoleh, perundungan yang viral di jagat maya itu berlangsung di dekat SDN Kresna, Jalan Kresna, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jumat (2/6/2023). Perudungan juga berlangsung dua kali di lingkungan sekolah, tepatnya di dalam toilet. Salah satunya terjadi di hari Rabu, 7 Juni 2023.
“Tiga kali (perundungan dengan kekerasan) di luar dan di kawasan sekolah. Menurut keterangan korban, di toilet dipukul, hari Rabu-nya dipukul lagi bagian kepala,” kata kuasa hukum Boyke Luthfiana Syahrir kepada awak media di Polrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).
Menurut Boyke, korban dan pelaku sempat dimediasi oleh pihak sekolah. Menilai mediasi tak sesuai aturan berlaku, keluarga korban akhirnya resmi melaporkan 11 pelaku ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Plh Kapolsek Cicendo AKP Ni Wayan Mirasni mengamini mediasi untuk menyelesaikan maslah secara kekeluargaan telah dilakukan di Polsek Cicendo.
“Ini videonya kejadian yang pertama, jadi setelah video itu sempat dimediasi. Cuma kejadian yang kedua, (korban) didatangin ke sekolah, tapi enggak ada videonya. Untuk motifnya sedang didalami,” kata Ni Wayan yang memastikan akan memanggil kembali para pelaku perundungan tersebut.
Sebagai efek jera, Ni Wayan mengungkap kemungkinan dilakukannya penahanan 1 X 24 jam kepada para remaja pelaku sebagai efek jera. Ditambahkannya. 10 anak yang menjadi pelaku telah diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Proses pemeriksaan didampingi orang tua masing-masing pelaku.
Terpisah, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengemukakan pihaknya belum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelaku perundungan tersebut. Fokus pada pemeriksaan, polisi tukasnya belum berencana memediasi korban dengan pelakunya di kasus ini.
Pola Gengster
Peristiwa Bullying di lingkungan pendidikan Indonesia seolah terus menjadi momok Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat sebanyak 1.075 anak menjadi korban perudungan di lingkungan sekolah sejak tahun 2011 hingga tahun 2020. Dari rentang waktu tersebut, KPAI mencatat 774 anak menjadi pelaku bullying di lingkungan sekolah.
Meski mediasi dan restorative justice dikedepankan, namun bukan berarti proses hukum terhadap anak yang menjadi pelaku kejahatan akan ditiadakan. Catatan KPAI, sebanyak 13.465 anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban di sepanjang tahun 2011 hingga 2020. Dari jumlah itu, 867 jumlah anak berhadapan dengan hukum karena menjadi pelaku kekerasan fisik.
Mencermati bullying di Cicendo, KPAI mengkhawatirkan adanya pola gengster pada peristiwa tersebut. Potensi itu terlihat saat satu anak telihat memerintahkan teman-temannya untuk memukuli korban secara bergantian. Pola gengster diharapkannya tak menjadi terstruktur di lingkungan sekolah hingga
“Anak SD/SMP kok bisa interaksinya sebrutal itu? Nanti akan diidentifikasi apakah ada geng-gengan, kita khawatir ini perilaku ini terstruktur begitu. Usia seperti ini rawan untuk gampang tersulut dan emosi,” kata Aries kepada Forum Keadilan, Sabtu 10/06/2023.
KPAI juga menekankan dinas terkait untuk melakukan pemantauan, pencegahan, dan mengidentifikasi agar peristiwa serupa tidak terulang. KPAI. Aries mengingatkan, berapapun usianya dan dalam bentuk apapun, perundungan bagi KPAI adalah hal yang salah. Perundungan, terlebih dialami pelajar dalam bentuk apapun akan memberi trauma yang berpotensi membekas di masa pertumbuhannya.
Berdasarkancatatannya, hingga kini angka kekerasan satuan pendidikan secara Nasional lebih dari 442 anak di tahun 2022. DIlihat dari usia pelaku, kecenderungan mengarah pelajar SD akhir hingga SMP.
Hukum Orangtua
Pakar parenting Subchan Daragana berpendapat persoalan perudungan terjadi di lingkungan pendidikan tak lepas dari belum optimalnya peran parenting di Indonesia. Usia 0 hingga 14 tahun disebutnya merupakan usia kunci pembentukan karakter anak. Sayangnya, proses pengasuhan di usia usia dini 0 sampai 14 tahun ini tidak menjadi orientasi di Indonesia saat ini
Orkestrasi pendidikan melibatkan orangtua, sekolah, dan peran pemerintah menggerakkan institusi ke masyarakat menjadi kunci utama dalam pembentukan karakter.
“Dimulai dari pabriknya (pembentukan karakter) di rumah dan di orkestrasi dengan masyarakat serta instusi formal pendidikan. jadi kebijakan pemerintah ini harus mulai konsen bagaiman karakter ini betul terimplementasiakan pada anak kita. Jelas bahwa proses pendidikan formal kita ini orientasinya memang harus disiplin, jujur, tanggung jawab. Atau dalam bahasanya implementasi karakternya itu menjadi value orientasi dari pendidikan formal,” pesan pria dengan panggilan Mang Gana ini kepada Forum Keadilan, Sabtu, 10/6/2023.
Sejauh ini Gana menilai sekolah mampu menerapkan transfer ilmu tapi belum maksimal membentuk karakter anak menjadi sosok tangguh dah bertanggungjawab.
“Kita tidak mungkin punya anak cerdas tetapi emosional. Kita tidak ingin punya anak potesinya kewirausahaan bagus tetapi sisinya tidak bagus, tidak tanggung jawab. Segera benahi sistem pendidikan kita dan juga guru disana,” tukasnya.
Gana mengingatkan orangtua harus mampu menghadirkan ruang kebersamaan dengan mempolakan anak sebagai teman. Hal itu dapat berdampak pada sikap terbuka anak dan karakter yang akan terbentuk.
Bahkan usulan ekstrim disampaikan Gana untuk mengatasi persoalan masih terjadinya tindak kekerasan ataupun bullying di lingkungan pendidikan. Sanksi diberikan terhadap perudungan menurutnya tak hanya disematkan pada sang anak yang menjadi pelaku, tapi juga dikenakan kepada orangtuanya.
“Itu dikaji supaya orangtua bertanggung jawab. Jadi tidak hanya anak di persalahkan. Kalau sudah ada ruang kaji, itu berharap anak melakukan sesuatu itu tanggungjawabnya orangtua. Dan supaya ada tanggung jawab anaknya juga,” Gana berkomentar.
“Termasuk tanggung jawab di ruang pendidikan, kalau memang mau masuk ke ranah hukum. Tapi kalau memang mau masuk ke ranah rehabilitasi, maka yang perlu direhabilitasi bukan anaknya tetapi orang tuanya yang perlu direhablitasi,” tandasnya. *