FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang milik mewah eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Barang rampasan dari terdakwa dalam perkara ini yang dilelang di antaranya yakni parfum Hermes dan topi merk Dior.
“KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 11/6/2023.
Ali menjelaskan, lelang tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022 atas nama Terdakwa Muliadi, jo putusan Pengadilan Tipikor PN Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr atas nama Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud.
Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.
Ali bilang, lelang akan dilaksanakan secara online pada Kamis, 15 Juni 2023 mulai pukul 09.25 WIB. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id.
“Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III,” terang Ali.
Adapun barang yang dilelang yakni satu buah Hermes Fragrance – EAU Des Merveilles seharga Rp 2.195.000,00. Lelang akan dibuka dengan harga Rp 700 ribu dengan limit Rp 1.519.000,00.
Objek lelang kedua yakni satu buah Shirt merk ZARA Size M seharga Rp 549.900,00. Lelang akan dibuka dengan harga Rp 150 ribu dengan limit harga Rp 378.000,00.
Terakhir yakni satu buah Hat-Bob Dior seharga Rp 12.500.000,00. Lelang akan dibuka dengan harga Rp4.320.000,00 dengan nilai limit Rp 8.640.000,00.
Sebelumnya, Abdul Gafur diketahui terbukti menerima total Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dia akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Abdul Gafur juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.*