Jokowi Perintahkan Menhub dan PUPR Percepat Pembangunan Bandara VVIP di IKN

Presiden Jokowi dan Menteri Basuki. | ist
Presiden Jokowi dan Menteri Basuki. | ist

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) soal Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person di IKN Nusantara.

Perpres ini disahkan demi mendukung konektivitas di IKN.

Bacaan Lainnya

“Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas Ibu Kota Nusantara,” tulis Pasal 1 Perpres Nomor 31 Tahun 2023 yang diteken pada 6 Juni 2023 lalu.

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa Bandar Udara VVIP ini adalah bandara khusus yang dibangun untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.

Lokasi bandara ini terletak di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Terkait dengan proyek bandar udara ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menetapkan kebutuhan lahan, fasilitas, tata letak fasilitas hingga kawasan keselamatan operasi penerbangan.

Selain itu, presiden juga akan menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menhub segera melakukan pembangunan bandara tersebut.

Pendanaan diketahui berasal dari APBN serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Fasilitas yang harus diperhatikan dan dibangun oleh dua menteri tersebut antara lain:

  1. fasilitas keselamatan dan keamanan;
  2. fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir;
  3. fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
  4. jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.*