Polri Tegaskan Tidak Ada Aturan Upeti ke Atasan

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran di lingkungan Polri. Salah satunya kejadian seorang Anggota Brimob Polda Riau yang mengaku menyetorkan uang ke atasannya agar tidak di mutasi.

“Ada oknum anggota Brimob di Riau, saya tidak menyampaikan secara detail terkait hal tersebut. Kami sampaikan Polri tetap berkomitmen akan menindak tegas terhadap pelanggaran dan penyimpangan baik itu disiplin, kode etik, dan maupun tindak pidana lainnya. Bisa dijelaskan di Polda setempat, tapi secara prinsip tidak menunggu kasus ini ada kasus yang dilaporkan diperintahkan untuk ditindaklanjuti,” katanya saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 7/6/2023.

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, jika kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, ataupun tindak pidana maka akan segera ditindak lanjuti.

Brigjen Ramadhan melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran, terlebih di internal Polri.

“Itu sudah menjadi pekerjaan melakukan pengawasan jadi bukan karena ada peristiwa baru mengantisipasi. Ada pengawasan melekat dilakukan oleh atasan terhadap bawahan. Salah satu bentuk melakukan kontrol apel pagi kalau dia tidak masuk harus ada keterangan. Kita terikat dengan tugas dia keluar wilayah harus izin sekaligus kepentingannya itu kepentingan yg mendesak,” sambungnya.

Katanya, Polri akan melakukan pemeriksaan untuk kasus tersebut. Ia menegaskan, tidak ada aturan di internal Polri yang menyatakan bawahan menyetorkan uang pada atasannya.

“Tentu untuk menjawab itu pelanggaran apa harus dilakukan pemeriksaan. Kita akan melakukan pemeriksaan untuk kasus di Riau, apakah dia memenuhi unsur pelanggaran pidana, etik, atau hanya pelanggaran disiplin. Tidak ada di lingkungan Polri yang mengatur stor-storan. Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak pasti tidak boleh. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh, kalau ada yang seperti itu maka dia akan berhadapan dengan hukum,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti