Mantan Komisaris Wika Beton Ditahan KPK

Penahanan Mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto diumumkan Wakil ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, (Ist),

FORUM KEADILAN – Mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Didampingi kuasa hukumnya, Dadan diketahui tiba di gedung Merah Putih KPK, Selasa 6/6/2023, pukul 11.15 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Dadan langsung disematkan rompi oranye tanda tahanan KPK.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Dadan sebagai tersangka. Hal itu menindaklanjuti proses penyidikan, penuntutan dan fakta hukum perkara suap Hakim Agung Gazalba Saleh. Selain Dadan, KPK juga menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Diketahui selama sidang dugaan kasus jual beli perkara di Mahkamah Agung yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, nama Dadan dan Hasbi Hasan berulang kali tersebut.

KPK kata Gufron memutuskan menahan Dadan di rutan KPK cabang Kavling C1selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Dalam perkara ini Dadan diduga menjadi perantara suap atau penghubung dari penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka. Sosok Tanaka dikenal sebagai pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kronologis bermula saat Tanaka berkeinginan agar MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara. Singkat cerita, Dadan selanjutnya mendatangi kantor pengacara Tanaka, Theodorus Yosep Parera di Semarang, Jawa Tengah.

Di lokasi tersebut, Dadan berinisiatif melakukan video call dengan Hasbi Hasan dan mengenalkannya ke Tanaka.

Upaya bantuan pengurusan perkara di MA kemudian ditindaklanjuti Tanaka dengan mengirimkan uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan.

“Sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Sebagian uang tersebut diduga diberikan Dadan kepada hasan Hasbi di bulan Maret 2022. Satu bulan berselang, tepatnya tanggal 5 April 2022, Dadan mengonfirmasi putusan kasasi pidana kepada kuasa hukum Tanaka.

“Udh aman 5 thn bang” bunyi konfirmasi tersebut.

Dalam perkara Nomor: 326 K/Pid/2022 tersebut terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun.

Dadan disangkakan KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait