FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin segera menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara di MA.
“Hanya soal waktu, itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/6) malam.
Penahanan beber Ghufron akan mempercepat penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ia meyakini Hasbi akan menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Perihal sikap KPK yang saat ini baru menahan satu dari dua tersangka baru yang ditetapkan, Ghufron beralasan hal itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan.
Dalam pusaran skandal suap di MA, KPK menyebut Hasbi Hasan turut menikmati uang diperoleh Dadan Tri. Sumber uang itu sendiri berasal dari kiriman Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka, sebesart Rp 11,2 miliar pada Maret 2022. Tujuannya, agar penanganan perkara di MA dapat terbantu. Sebagian uang tersebut menurut Ghufron diberikan Dadan kepada Hasbi Hasan sekitar bulan Maret 2022.
Ghufron menceritakan, awalnya Dadan menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka untuk membantu pengurusan perkaranya di MA. Heryanto Tanaka dan pengacaranya yang bernama Yosep Parera kemudian melakukkan pertemuan dengan Dadan di Semarang pada Maret 2022.
Dadan kemudian berinisiatif menghubungi Hasbi Hasan untuk membantu Heryanto Tanaka dalam mengurus perkara di MA.
“Tersangka DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH ‘ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” jelas Ghufron.
Satu bulan setelah komunikasi tersebut, putusan kasasi dari kasus yang melibatkan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera keluar. Pihak yang berperkara dengan Heryanto dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara.
Sebelumnya KPK memastikan terus memantau keberadaan Hasbi Hasan. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengaku pihaknya tidak khawatir tersangka Hasbi melarikan diri sekalipun yang bersangkutan saat mengajukan cuti besar hingga bulan September mendatang.
KPK tukas Asep juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mencekal Hasbi bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya diberitakan, usai menjalani pemeriksaan kemarin, mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto langsung ditempatkan ke Rutan KPK. Penahanan Dadan beber Ghufron akan mempercepat penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ia meyakini Hasbi akan menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dengan bertambahnya nama Dadan dan Hasbi, total tersangka dalam kasus suap perkara MA yang ditangani KPK menjadi 17 orang. KPK dipastikan Ghufron juga melakukan pemanggilan terhadap hakim agung dan anggota TNI. Pemanggilan dimaksudkan untuk mencari keterangan yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut
“Keterangannya perlu oleh penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang kita bangun,” jelas Ghufron berharap para saksi dapat hadir memberikan keterangan. *
Laporan Merinda Faradianti