Ketua MK Buka Suara Soal Isu Tudingan Putusan Bocor Denny Indrayana

Anwar Usman I Ist
Anwar Usman I Ist

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah putusan mengenai sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.

Ia menyebut belum ada putusan dari MK.

Bacaan Lainnya

Bahkan para hakim MK belum menggelar rapat permusyawaratan.

“Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?” ungkap Anwar pada Kamis, 1/6/2023.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika perkara itu baru saja melewati proses penyampaian simpulan pada 31 Mei.

Setelah itu, para hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan.

Melalui rapat permusyawaratan tersebut, hakim akan membahas putusan.

“Insya Allah (putusan) dalam waktu dekat,” tambahnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana melalui unggahan di Instagram pribadinya mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” cuit Denny, Minggu, 28/5/2023.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengatakan, dirinya mendapatkan informasi ihwal ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sedangkan, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Kendati tidak menyebutkan dari mana dia mendapatkan informasi itu, namun, Denny mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” tulis Denny Indrayana.

Merespons cuitan Denny, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md lantas meminta kepolisian memeriksa Denny Indrayana. Sebab, menurut Mahfud, aksi Denny merupakan pembocoran rahasia negara.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya, Senin, 29/5.

Mahfud menegaskan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Sebab, putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.*

Pos terkait