Katanya Tak Ada Kebocoran, Kok Diselidiki?

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pembocoran informasi seputar putusan sistem pemilu proporsional tertutup yang diungkap Denny Indrayana melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pihaknya tengah membahas secara internal mengenai isu tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita bahas secara internal,” kata Fajar saat dikonfirmasi Forum Keadilan, Selasa, 30/5/2023.

Lebih lanjut, Fajar juga kembali menegaskan bahwa tidak ada kebocoran putusan, lantaran MK baru akan melaksanakan penyerahan kesimpulan pada 31 Mei 2023 mendatang.

“Kan sudah diklarifikasi sendiri oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

“Dibahas aja belum, apanya dan bagaimana bisa bocor,” imbuh Fajar.

Jika memang tidak ada yang bocor, lantas mengapa harus melakukan pemeriksaan internal?

Pertanyaan ini sungguh menggelitik rasionalitas dan logika berpikir kita.

Terlebih Menko Polhukam dan Kapolri juga menyampaikan sikap tegas untuk menyelidiki siapa pembocoran rahasia negara di internal MK.

Perintah penyelidikan oleh Mahfud MD kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentu tidak lahir dari ruang yang hampa.

Mahfud MD diyakini memiliki banyak sumber informasi intelijen yang mendukungnya memerintahkan Kapolri menyelidiki dugaan pembocoran rahasia negara tersebut.

Mahfud MD memandang aksi Denny merupakan bentuk pembocoran rahasia negara.

Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya, Senin, 29/5.

Mahfud menegaskan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Sebab, putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis kepada pejabat di MK yang menjabat ketika dia masih menjabat Ketua MK. Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tandas Mahfud.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon kegundahan Mahfud dengan menyatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem pemilu dimaksud.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi, tentunya kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” kata Kapolri.

Dituding sebagai pembocor rahasia negara, Denny menjelaskan, sebagai akademisi sekaligus praktisi, Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta tapi juga Melbourne, Australia, dirinya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Bahkan, kata Denny, kantor hukumnya sengaja bernama Integrity, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas.

“Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” kata Denny dalam keterangan tertulis kepada Forum Keadilan, Selasa, 30/5.

Denny bilang, rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang dia dapat tersebut bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.

“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” tegas Denny.

“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘mendapatkan informasi’ bukan ‘mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” Paparnya.

Menurut Denny, dirinya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam Twitter Menkopolhukam Mahfud MD.

“Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” katanya.

Informasi yang dia terima, lanjut Denny, tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya. Oleh karena itu pula, Denny memutuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public kontrol atau engawasan publik, agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

“Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” ujar Denny.

“Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy),” jelas Denny. *

Pos terkait