Ombudsman RI Buka Opsi Jemput Paksa Ketua KPK

Ombudsman RI buka opsi jemput paksa Firli Bahuri
Ombudsman RI buka opsi jemput paksa Firli Bahuri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Tak kunjung penuhi panggilan, Ombudsman RI berencana akan menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Opsi tersebut diambil sesuai dengan ketentuan pasal 31 UU 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa dengan bantuan Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat melakukan konferensi pers, Selasa 30/5/2023.

Katanya, pemanggilan paksa tersebut merupakan opsi kedua.

“Sedangkan opsi pertama adalah dengan menempatkan yang bersangkutan, pihak terlapor sebagai pihak yang tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban dan Ombudsman tetap melanjutkan pemeriksaan,” katanya.

Robert menyebut, tindakan itu diambil karena ORI melihat dan secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani perkara pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK.

“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara. Sebagai lembaga negara ini suatu yang sangat-sangat serius,” sambungnya.

Ia menyebut, Ombudsman mendapatkan surat jawaban dari KPK atas pemanggilan terhadap Sekjen KPK Cahya Harefa.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa KPK bertanya soal kewenangan ORI dalam kasus maladministrasi yang diajukan oleh Brigjen Endar Priantoro.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi (meng-kuliahi) kami, yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang tak punya urusan, tak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah ada unsur tidak, kemudian, jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya. *

 

Laporan Merinda Faradianti