MK Bantah Sudah Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

Fajar Laksono, juru bicara MK
Fajar Laksono, juru bicara MK | Ist

FORUM KEADILAN – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono buka suara terkait isu yang diungkapkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana perihal MK akan memutus Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

“Berdasarkan sidang terakhir tempo hari, tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, perkara dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim. Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” tegas Fajar kepada Forum Keadilan pada Senin, 29/5/2023.

“Jadi, dibahas saja belum,” imbuhnya.

Ihwal sikap MK terhadap tudingan Denny yang belakangan terkesan menuduh MK telah bermain politik, Fajar mengaku tidak mengetahui dari mana sumber informasi yang menjadi landasan pernyataan Denny.

“Saya tidak tahu, tanyakan ke yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang terakhir gugatan UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka pada Selasa, 23/5/2023 lalu.

Ketua MK Anwar Usman menyebut sidah tersebut adalah sidang terakhir dan agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan masing-masing pihak.

“Penyerahan kesimpulan paling lambat 7 hari kerja sejak sidang terkait, jadi 7 hari ke depan artinya penyerahan kesimpulan paling lambat Rabu, tolong diperhatikan 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” ungkap Anwar.

Sebelumnya, Denny Indrayana menggegerkan publik usai membuat pernyataan MK akan memutus pemilu kembali ke Proporsional Tertutup atau coblos partai.

Hal ini disampaikan oleh Denny melalui akun Instagram pribadinya, @dennyindrayana99.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulisnya pada Minggu, 28/5/2023.

Denny hanya menyebut jika ia mendapatkan informasi tersebut dari orang yang sangat ia percayai kredibilitasnya.

Ia bahkan menegaskan bahwa orang tersebut bukan Hakim Konstitusi.

Pakar hukum tata negara ini juga mendapatkan informasi jika komposisi putusan yang disampaikan ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim MK.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ungkapnya.*