FORUM KEADILAN – Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang izinkan eks napi koruptor maju sebagai calon legislatif menjadi sorotan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengingatkan KPU soal putusan MK terkait masa jeda 5 tahun bagi eks napi koruptor untuk kembali nyaleg.
Diketahui, ketetapan tersebut berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan mantan narapidana boleh menjadi bakal calon legislatif setelah melewati jangka waktu 5 tahun selesai menjalani pidananya.
Terlebih lagi diketahui banyak mantan narapidana korupsi yang maju kembali sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.
“Untuk itu tentu sebagai bagian efek jera, maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Ali juga menambahkan instrumen hukum pemidanaan tindak pidana korupsi perlu ditambahkan, selain adanya penjara badan sebagai pidana pokok.
“Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi diantaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pidana tambahan dengan mencabut hak politik merupakan konsekuensi yang harus diterima pelaku korupsi.
Tujuannya untuk membatasi partisipasi mantan koruptor yang dipidana dalam dunia politik, seperti hak memilih atau dipilih.
Keputusan ini juga diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para politisi lainnya agar tidak melakukan hal yang sama dan diharapkan dapat menekan tingginya angka korupsi di Indonesia.
“Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang,” jelas dia.
“KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik untuk mantan terpidana koruptor yang maju sebagai caleg tanpa melakukan penjedaan waktu lima tahun,” tandasnya.
Kendati begitu, Ali mengaku Majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok. *
Laporan Novia Suhari