Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang MK, Nurul Ghufron: Kemenangan Bersama

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. | Ist
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. | Ist

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron bersyukur permohonan uji materiil (judicial review) diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun yang sebelumnya empat tahun.

“Tak lupa saya sampaikan terimakasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon Judicial Review saya,” kata Ghufron, Kamis 25/5/2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Ghufron, ketok palu dari MK merupakan kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi.

Meskipun permohonannya itu menimbulkan pro kontra di masyarakat, Ghufron menyebut hal itu bukti kemewahan dalam berdemokrasi.

“Dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional,” lanjutnya.

Ghufron menganggap lika-liku yang dirinya hadapi selama proses persidangan merupakan proses mencari keadilan.

“Ini bukti bahwa ketidak setujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945,” tutupnya.

Sebelumnya,  Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tentang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun yang sebelumnya empat tahun.

Keputusan MK itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam Sidang Ketetapan dan Putusan, Kamis, 25/5/2023.*

 

Laporan Merinda Faradianti