Sri Mulyani Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Capai 5,7 Persen

Menkeu Sri Mulyani. | Ist
Menkeu Sri Mulyani. | Ist

FORUM KEADILANMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia ada di angka 5,3 persen hingga 5,7 persen pada 2024. Hal ini mempertimbangkan berbagai risiko dan potensi keberlanjutan ekspansi nasional tahun depan.

Sri juga menjabarkan salah satu indikator yakni Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada bulan April 2023 mencapai 52,7. Ini artinya berada pada zona ekspansif sejak awal tahun ini.

Bacaan Lainnya

Pemerintah pun mengusulkan asumsi ekonomi makro sebagai dasar penyusunan RAPBN tahun 2024 kepada pihak DPR RI.

“Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen hingga 5,7 persen, inflasi dalam range 1,5 persen hingga 3,5 persen, nilai tukar Rupiah antara Rp 14.700 hingga Rp 15.300 per dolar Amerika Serikat, suku bunga SBN 10 tahun antara 6,49 persen hingga 6,91 persen,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23, Jumat, 19/5/2023.

Selain itu, harga minyak mentah Indonesia pada 2024 diperkirakan akan berada pada kisaran US$75 hingga US$85 per barel, lifting minyak di tingkat 597.000 hingga 652.000 barel per hari, dan lifting gas 999.000 hingga 1.000.054 barel setara minyak per hari.

“Dengan mencermati risiko serta dinamika global dan dalam negeri, agenda pembangunan untuk tahun 2024 diarahkan untuk memperketat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menkeu menambahkan, untuk mendukung arah kebijakan fiskal tersebut, maka pemerintah pun akan menempuhnya melalui tiga fungsi APBN. Yaitu alokasi, yakni terkait bagaimana APBN mendukung sasaran jangka menengah dengan bekerjanya mekanisme pasar yang efisien.

Kemudian melalui fungsi alokasi, yaitu bagaimana pemerintah melakukan transformasi ekonomi melalui percepatan reformasi struktural, dan dengan fungsi stabilisasi karena perekonomian akan terus dihadapkan pada ‘shock’ atau gejolak dari berbagai hal.

Kebijakan mobilisasi pendapatan negara dipastikan juga akan tetap dijaga keseimbangannya, yakni antara penerimaan negara dan iklim investasi. Pelaksanaan undang-undang (UU) HPP juga akan dilakukan, untuk menciptakan perbaikan sistem perpajakan yang sehat, adil, serta memperluas basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Pelaksanaan UU HPP diharapkan akan meningkatkan rasio penerimaan perpajakan. Optimalisasi PNBP dilakukan melalui peningkatan inovasi layanan publik, dan mendorong reformasi pengelolaan aset negara,” ujarnya.*