Tersangka Korupsi, KPU Sebut Johnny G Plate Belum Gugur sebagai Bacaleg

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan status Johnny G. Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024 belum gugur meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Komisioner Divisi Teknis KPU Idham Cholik mengatakan status Plate sebagai bacaleg akan gugur jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap. Harus berstatus putusan hukuman tetap, inkracht namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU,” kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17/5/2023.
Namun demikian, Idham yakin partai politik punya pertimbangan untuk mengganti bacaleg yang sedang menghadapi proses hukum.
Dia menjelaskan partai politik bisa mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan di tahap masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bacaleg yang menghadapi proses hukum bisa mengundurkan diri. Dia menyebut itu adalah hak bacaleg serta partai politik yang mendaftarkan ke KPU.
“Kalau misalkan mau ditarik oleh partainya juga urusan partai yang bersangkutan, tetapi itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan,” kata Hasyim.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G. Dia juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun. Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johnny G. Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekjen Partai NasDem. Plate sempat didaftarkan sebagai calon anggota DPR RI di Pemilu 2024 oleh NasDem ke KPU.
NasDem Akan Konsultasi dengan KPU
Partai NasDem akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pencalegan Johnny G. Plate di Pemilu 2024 usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Johnny didaftarkan NasDem menjadi bakal caleg. Ia akan memperebutkan kursi di Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.
“Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan ke KPU,” kata Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Rabu, 17/5.
Ia mengatakan akan tetap menerapkan asas presumption of innocence alias praduga tak bersalah terhadap Plate.
Paloh pun memastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap Plate dalam menghadapi kasus ini.
“Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai, ini kewajiban kita untuk memberikannya,” kata Paloh.*