PKS Tegaskan Koalisi Pro Anies Tetap Solid meski Johnny G Plate Jadi Tersangka

Presiden PKS Secara Resmi Deklarasikan Anies Baswedan Bacapres 2024
Presiden PKS Secara Resmi Deklarasikan Anies Baswedan Bacapres 2024

FORUM KEADILAN – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyakini penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi tidak berpengaruh terhadap Koalisi Perubahan dan pencapresan Anies Baswedan.

InsyaAllah Kolasi Perubahan tetap solid dan tetap fokus pada proses pemenangan calon presiden Anies Baswedan,” ujar Ahmad Syaikhu dalam keterangannya, Kamis, 18/5/2023.

Bacaan Lainnya

Syaikhu turut memuji sikap Ketua Umum (Ketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh yang menghormati proses hukum Johnny G Plate untuk tetap berjalan.

“Kami menghormati dan memuji sikap Ketum Partai NasDem Surya Paloh yang bersikap negarawan dengan menghormati proses hukum. Sebuah tindakan yang bijak, dan beliau menunjukkan sikap tabah dalam menghadapi ujian yang terjadi di Partai NasDem,” ujar Syaikhu.

Syaikhu mengatakan, agenda Kolasi Perubahan pun akan terus berjalan tanpa terganggu dengan penetapan tersangka Johnny G Plate tersebut.

“Agenda perubahan dengan mengusung calon presiden Anies Baswedan akan terus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dan terus kita matangkan di Koalisi Perubahan,” katanya.

Lebih lanjut, Syaikhu turut mendoakan agar Partai NasDem dapat melalui ujian dengan proses internal yang baik.

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti.

Penetapan tersebut setelah Johnny diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di kasus tersebut, Rabu, 17/5. Johnny pun langsung ditahan.

Kasus korupsi ini terkait pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun 2020 – 2022.

Diungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Senin 15/5.

Kerugiaan itu terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Johnny ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.*