Johnny G Plate tidak Dipecat sebagai Sekjen NasDem

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka selesai menjalani pemeriksaan kasus korupsi BAKTI Kominfo, Rabu,
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS bernilai Rp 8,03 triliun. Ist

FORUM KEADILAN – DPP Partai NasDem menegaskan Johnny G Plate yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka kasus korupsi tidak dipecat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem. Hal itu mengacu pada azas praduga tak bersalah.

“Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum,” tulis DPP NaDem dalam keterangan, Kamis, 18/5/2023.

Bacaan Lainnya

Untuk menggantikan posisi Menteri Komunikasi dan Informatika, pihak Nasdem akan menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Hermawi Taslim.

“Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan,” tulis DPP Nasdem lagi.

DPP NasDem juga mengimbau kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini.

“Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah resmi menyatakan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Atas hal itu, DPP Partai Nasdem angkat suara.

Sebelumnya, tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate juga langsung dijebloskan ke sel rumah tahanan Salemba, Jakarta, Rabu, 17/5.

Sekjen Partai NasDem itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.*

Pos terkait