Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Keponakan Wamenkumham Ajukan Penangguhan Penahanan

Redaksi
Keponakan Wamenkum, Archi Bela diperiksa Bareskrim. | Ist
Keponakan Wamenkum, Archi Bela diperiksa Bareskrim. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela, yang merupakan keponakan Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Terkait hal itu, Pengacara Archi, Slamet Yuono mengungkapkan bahwa, pihaknya langsung melayangkan permohonan penangguhan penahanan.

“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi,” kata Slamet, Jakarta, Jumat, 12/5/2023.

Dalam hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut bahwa, pihaknya menahan, Archi Bela.

“Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023,” ujar Adi Vivid terpisah.

Adi Vivid menjelaskan dasar penahanan tersebut berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik berdasar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.

“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi Vivid kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 28/3.*