KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Potret Wali Kota Bandung dan Tersangka Lainnya Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi
Potret Wali Kota Bandung dan Tersangka Lainnya Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi | ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang menjadi tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, kami memperpanjang masa penahanan YM dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 4/5/2023.

Bacaan Lainnya

Ali menyebut, penambahan masa penahanan tersebut selama 40 hari ke depan. Terhitung mulai 5 Mei hingga 13 Juni 2023.

“Tersangka ditahan di Rutan KPK, dan untuk jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik,” sambungnya.

Ali Fikri berharap para saksi yang akan dipanggil bisa kooperatif hadir untuk memberikan keterangan.

KPK OTT Wali Kota Bandung

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Yana diduga terlibat suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan penyedia jaringan internet.

Yana diamanakan bersama delapan orang lainnya, yang beberapa di antaranya ialah pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dari delapan orang tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tadi pagi kami umumkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu, 16/4.

Keenam tersangka tersebut, yakni:

1. Yana Mulyana (YN), Wali Kota Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal sebagai penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*