FORUM KEADILAN – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan mobil terparkir di jalan umum, depan rumah. Hal yang membuat geram warganet adalah, si empunya mobil membuat ‘garasi’ dari patok besi, yang mengelilingi mobil tersebut, hingga memakan sebagian badan jalan.
Jarak antar patok besi itu sekitar satu meter dan terlihat saling terhubung dengan rantai. Sedangkan mobil ditutup sarung khusus penutup kendaraan.
Usut punya usut, mobil itu ternyata milik seorang warga di di sebuah perumahan di Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut Kapolsek Serang Baru Ajun Komisaris Polisi (AKP) Josman Harianja, petugas sudah ada yang ke lokasi untuk melakukan penindakan.
“Pengecekan dan peneguran kepada Ibu M yang parkir kendaraan roda empat di jalan yang viral di TikTok, bersama ketua RT Bapak Sapardi dan Satpol PP kecamatan, dan sudah membongkar tempat parkir di jalan,” kata Josman dalam keterangannya, Kamis, 4/5/2023.
Josman bilang, pihaknya sudah mengingatkan Ibu M untuk tak lagi parkir mobil di badan jalan. Ibu M sendiri berjanji tidak akan parkir sembarangan lagi.
“Kami dari pihak Polsek Serangbaru bersama Muspika Kecamatan Serang Baru tidak bosan-bosannya mengingatkan warga agar tidak mematok membuat tempat parkir kendaraan di fasilitas jalan umum,” ungkapnya.
Josman menambahkan, ihwal parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” demikian bunyi pasal 38.*