Jualan Puluhan Tahun, Pedagang Nasi Goreng Babi di Malang Ditertibkan Satpol PP

Ilustrasi nasi goreng babi
Ilustrasi nasi goreng babi | epicurious

FORUM KEADILAN – Satpol PP Kota Malang menertibkan pedagang nasi goreng babi yang berjualan di Jalan Terusan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun pada Senin, 21/3/2023.

Padahal pedagang bernama Bambang Dwi Priyanto (65) itu sudah berjualan sejak tahun 1990.

Bacaan Lainnya

Bambang merasa heran saat peristiwa penertiban itu berlangsung.

Ia bahkan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan nasi goreng babi lagi di wilayah tersebut.

Bambang menyebut selama berjualan puluhan tahun, ia tak pernah mengalami masalah apapun.

Ia menilai masyarakat sudah tahu nasi goreng babi yang ia jual karena spanduk jualan yang tertera.

Ia juga tak lupa memberitahu pembelinya makanan apa yang ia jual.

“Di spanduk jualan saya sudah ada tulisan B2 (babi), jadi sebenarnya orang-orang sudah tahu kalau saya ini jualan nasi goreng babi dan selama ini tidak ada masalah apapun,” ujar Bambang pada Rabu, 22/3/2023.

Bambang menduga penertiban ini lantaran viralnya unggahan di salah satu akun Instagram yang menyudutkan usahanya.

Tanpa konfirmasi, unggahan tersebut menyatakan bahwa jualannya tidak menyertai keterangan bahwa nasi gorengnya mengandung babi.

“Di video itu tertulis ada nasgor B2 di Kota Malang tetapi tidak ada keterangannya. Mungkin, gara-gara itu akhirnya ramai dan dipermasalahkan seperti ini,” ungkapnya.

Puluhan tahun berjualan, Bambang menyebut ia mampu menyekolahkan tujuh anaknya dengan berjualan nasi goreng.

Kini, usai penertiban itu ia mengaku pasrah dan tengah mencari tempat jualan baru.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pedagang nasi goreng babi yang meresahkan.

Kemudian, Satpol PP menindaklanjuti laporan yang ada dan mendatangi serta menertibkan penjual nasi goreng tersebut.

Menurutnya, penjual nasi goreng, Bambang melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Selain itu, diduga Bambang baru menyertakan keterangan B2 dan sebelumnya tidak pernah.

“Selama ini, PKL di Kota Malang juga tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi,” kata Rahmat pada Rabu (22/3/2023).*

Pos terkait