Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Jadi Tersangka Lagi, Bos KSP Indosurya Henry Surya Ditahan Bareskrim Polri

Redaksi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis, 16/3/2023
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis, 16/3/2023 | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri resmi menahan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.

Henry Surya ditahan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus KSP Indosurya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka pada Senin, 13/3/2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis, 16/3.

“Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan,” ujar Ramadhan.

Babak Baru Kasus Henry Surya

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru bagi Henry Surya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberi vonis lepas dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

Kasus tersebut merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging),” ujar hakim ketua Syafrudin Ainor saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa, 24/1.

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim juga memerintahkan Henry Surya dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

“Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” kata hakim.

Kembali Jadi Tersangka

Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri membuka lagi penyidikan kasus Indosurya.

Penyidikan kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan TPPU.*