Buntut Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Pemerintah Bakal Revisi UU Perkoperasian

Menko Polhukam Mahfud Md. | Ist
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD. | Ist

FORUM KEADILAN – Undang-undang (UU) Perkoperasian akan direvisi, buntut dari kasus bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengatakan, pemerintah akan mengajukan revisi UU itu guna mencegah terjadinya kasus penipuan berkedok koperasi ke depannya.

Bacaan Lainnya

“Kita akan mengajukan revisi UU koperasi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang,” kata Mahfud usai rakor membahas vonis kasus KSP Indosurya di Kemenko Polhukam, Jumat, 26/1/2023.

Mahfud mengimbau masyarakat lebih waspada, dengan tidak asal menyimpan uang di koperasi. Dia meminta masyarakat menyimpan uang di lembaga-lembaga resmi yang sudah dijamin undang-undang.

“Kepada masyarakat untuk hati-hati, jangan sembarang nyimpen uang di koperasi juga karena pada akhirnya gini kita semua yang jadi repot karena nggak hati-hati nyimpen uang membeli saham,” ujar Mahfud.

“Ada lembaga-lembaga resmi yang menjamin uang itu, ada UU juga. Kalau seperti ini lalu siapa yang disalahkan. Pemerintah nggak ikut-ikut, tiba-tiba uang itu terjadi, padahal oleh UU pemerintah nggak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda,” lanjutnya.

Mahfud juga menyampaikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diputuskan di peradilan niaga bukan hanya kepada Indosurya, tetapi juga koperasi lainnya jumlahnya ada delapan. Mahfud mengatakan PKPU merupakan salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Yang PKPU yang diputuskan di peradilan niaga jumlahnya 8 bukan hanya Indosurya. Yang sudah menang, kita tinggal dieksekusi hartanya diambil, dihitung dibagi ke nasabah meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya, tetapi kalau nanti dimaksimalkan perampasan atau penghitungan asetnya yang tersembunyi maupun yang tidak tersembunyi itu mungkin bisa lebih banyak. Tapi itu satu upaya secara hukum yang bisa dilakukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus tersebut.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” kata hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24/1/2023.

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.*

Pos terkait