Cara Cek Tarif Tol Online Via BPJT dan Jasa Marga

Ilustrasi Jalan Tol
Ilustrasi Jalan Tol | ist

FORUM KEADILAN – Saat ini sudah ada banyak jalan tol di beberapa wilayah di Indonesia. Banyaknya jalan tol ini diharapkan membuat perjalanan ke suatu daerah menjadi lebih singkat.

Untuk memanfaatkan jalan tol, dikenakan biaya bagi penggunanya. Anda bisa mengecek tarif tol secara online dengan beberapa cara berikut.

Bacaan Lainnya

1. Via Website BPJT

Berikut cara mengecek tarif tol lewat website Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT):

  • Buka situs https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol;
  • Masukkan ruas jalan tol yang ingin Anda cari serta informasi gerbang masuk, gerbang keluar, dan golongan kendaraan yang digunakan;
  • BPJT akan menampilkan tarif tol tersebut.

2. Via Aplikasi BPJT

Cara cek tarif tol melalui aplikasi BPJT sebenarnya mirip dengan situs resminya, namun versi aplikasi dapat diunduh di ponsel Anda. Maka dari itu, unduh dulu aplikasinya. Jika sudah, berikut caranya:

  • Buka aplikasi BPJT Info Tol;
  • Klik Tarif Tol;
  • Masukkan golongan kendaraan, gerbang asal, gerbang tujuan, lalu klik Submit;
    BPJT akan menampilkan tarif tol tersebut.

3. Via Website Jasa Marga

Selanjutnya bisa menggunakan website dari Jasa Marga untuk mengecek tarif tol. Berikut caranya:

  • Buka situs jasamarga.com;
  • Pada bagian Informasi Tarif Tol Jasa Marga klik Akses Sekarang;
  • Masukkan golongan kendaraan, gerbang asal, dan gerbang tujuan, lalu klik Tambah Tarif;
  • Situs Jasa Marga akan menampil tarif yang diminta.

Semoga bermanfaat.*