FORUM KEADILAN – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Menjadi hal krusial jika KTP hilang, mengingat kegunaannya sering kali diperlukan untuk mengurus dokumen lain, seperti SIM, NPWP, BPJS, dan masih banyak lagi.
Mengurus KTP hilang bisa dilakukan secara online. Berikut syarat dan cara mengurus KTP hilang secara online.
Syarat Mengurus KTP Hilang Secara Online
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengurus KTP yang hilang tak dipungut biaya.
Untuk membuatnya kembali, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Cukup menyiapkan beberapa syarat berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari kantor kepolisian
- Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Online
KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah. Berikut caranya:
- Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat;
- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang tersedia;
- Unggah persyaratan yang telah disiapkan;
- Tunggu proses pengajuan KTP baru;
- Pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP yang telah dicetak;
- Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.*