Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Mengurus KTP hilang bisa dilakukan secara online. Berikut syarat dan cara mengurus KTP hilang secara online.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Mengurus KTP hilang bisa dilakukan secara online. Berikut syarat dan cara mengurus KTP hilang secara online.