Kemenhumkam Tindak Tegas Deportasi dan Pidana Ratusan WNA Bermasalah

Kemenhumkam tindak tegas WNA bermasalah
Kemenhumkam tindak tegas WNA bermasalah

FORUM KEADILAN – Ratusan warga negara asing (WNA) di berbagai daerah di Indonesia ditindak tegas oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

WNA yang berulah itu ditindak tegas berupa deportasi hingga menyerahkan ke instansi terkait untuk diproses pidana.

Bacaan Lainnya

“Januari-Februari 2023, imigrasi melakukan 259 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap total 630 orang asing,” tulis siaran pers Ditjen Imigrasi pada Minggu, 12/3/2023.

Pada pekan pertama Maret 2023, imigrasi telah memberlakukan TAK terhadap 24 WNA.

Lebih lanjut, terdapat operasi gabungan antara Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang melibatkan seorang WNA di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Kamis, 9/3/2023.

WNA yang ditangkap adalah GM (33) yang merupakan pria berkebangsaan Rusia.

Selain kasus narkotika, WNA tersebut juga melanggar aturan keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh keimigrasiannya.

“Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan telah diserahterimakan dari Bareskrim Polri pada Jumat (10/3) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di Jakarta,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.

GM menggunakan paspor palsu berkebangsaan Latvia dan tinggal di Bali untuk mengelabui petugas.

Imigrasi juga mendeportasi tiga bule asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya. Ketiga warga negara asing (WNA) itu bekerja ilegal sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Bule Rusia berinisial VS, IL, dan TE, terbukti beroperasi sebagai PSK.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” ucap Silmy Karim.*