Selasa, 08 Juli 2025
Menu

AG Pacar Mario Dandy Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Penganiayaan David

Redaksi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8/3 malam
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8/3 malam | ist
Bagikan:

FORUM KEADILANPerempuan berinisial AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora, resmi ditahan.

AG ditahan setelah dia diperiksa selama enam jam di Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 8/3/2023 kemarin. AG diperiksa sebagai pelaku anak.

Penahanan terhadap AG dilakukan dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.

“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan Undang-Undang yang berlaku,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8/3 malam.

Hengki mengatakan, AG ditahan selama tujuh hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Namun, kata Hengki, penyidik dapat memperpanjang masa penahanan sampai delapan hari.

“Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,” imbuh Hengki.

Pertimbangan Penahanan AG

Polisi mengungkap, penahanan terhadap AG dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif.

“Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Hengki.

Sementara alasan subjektifitas, polisi menahan AG karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.

“Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” katanya.

AG Berstatus Pelaku Kasus Penganiayaan David

Sebelumnya, polisi menetapkan AG sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David. AG dijerat pasal berlapis.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain berubah menjadi pelaku. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” ujar Hengki saat jumpa pers, Kamis, 2/3.

“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP,” ungkap Hengki.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Mario dan temannya, Shane Lukas.

Shane adalah sosok yang disebut-sebut memprovokasi Mario untuk menganiaya David, serta merekam tindak penganiayaan itu.

David dianiaya Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20/2 sekitar pukul 20.30 WIB.*