FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyampaikan, sidang pembacaan putusan kasus dugaan kecurangan verifikasi parpol faktual yang melibatkan jajaran KPU bakal dilaksanakan pada bulan ini.
“Insya Allah, insya Allah, bulan ini. Kalau kita bisa lebih cepat, lebih baik,” ujar Heddy kepada wartawan di kantornya, Selasa, 7/3/2023.
Heddy menyebutkan, pihaknya masih perlu menggelar rapat pleno terakhir sebelum menjadwalkan sidang pembacaan putusan.
“Teman-teman dari pengadunya juga mengirim bukti tambahan. Jadi kita mesti ulang-ulang lagi,” ujarnya.
Komisioner DKPP I Dewa Raka Sandi menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno pertama, 10 hari setelah sidang terakhir digelar. Ia meminta publik bersabar karena DKPP sedang kebanjiran aduan.
“DKPP sudah pleno dalam proses penyusunan putusan. Sekali lagi saya mohon atensi bahwa kami sedang menangani banyak perkara dan tentu semua juga diberikan penanganan dengan baik,” ujar Raka, Selasa, 7/3.
“Pada saatnya DKPP akan menyampaikan jadwal dan akan dibacakan putusan,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori. Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.
Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota. Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik turut diadukan dalam perkara yang sama meski dianggap tidak terlibat langsung dalam dugaan kecurangan verifikasi partai politik.
Ia diadukan karena dianggap “menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia” yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
“Ancaman”, tersebut terkait perintah agar jajaran KPUR tegak lurus arahan dan bagi yang melanggar akan “dimasukkan ke rumah sakit”.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beranggotakan sejumlah LSM seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
Dalam koalisi terdapat pula antara lain Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.*