FORUM KEADILAN – Bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL alias Samsat Digital Nasional. SIGNAL tersedia di App Store dan Google Play Store.
SIGNAL adalah aplikasi pelayanan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibangun oleh Korlantas Polri.
Selain untuk pembayaran pajak kendaraan, aplikasi SIGNAL juga dapat digunakan untuk layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan sampai pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data alias database kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, database kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sistem informasi pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah masing-masing provinsi.
SIGNAL melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan pencocokan wajah (face matching) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kemendagri.
Cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui SIGNAL dilakukan dengan mendaftarkan identitas diri di aplikasi tersebut, lalu daftarkan kendaraan bermotor Anda, baru bisa membayar pajak. Berikut rangkaian prosesnya.
1. Cara Daftar Akun di SIGNAL
- Buka aplikasi SIGNAL yang diunduh di App Store atau Google Play Store
- Pilih ‘Daftar di sini’
- Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
- Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
- Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’
- Pilih ‘Lanjut’
- Pilih ‘Verifikasi sekarang’
- Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
- Foto KTP Anda
- Pilih ‘Gunakan foto ini’
- Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’
- Foto diri Anda
- Pilih ‘Gunakan foto ini’
- Pilih ‘Lanjut’
- Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
- Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’
2. Cara Daftar Kendaraan
Selanjutnya, apabila sudah memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan di SIGNAL.
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel
- Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan lima digit terakhir nomor rangka
- Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
- Pendaftaran berhasil
3. Cara Bayar Pajak Kendaraan
Bila rangkaian di atas sudah semua, berikut cara bayar pajak kendaraan lewat SIGNAL.
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel
- Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’
- Masukkan kode bayar
- Pilih salah satu bank, lalu pilih ‘Lanjut’
- Tampil cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
- Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’
Apabila proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi SIGNAL.
Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’. Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pun dengan dokumen e-Pengesahan.*