FORUM KEADILAN – PT Citra Karya Jabar Tol selaku Badan Usaha Jalan Tol mengumumkan pemberlakuan tarif untuk Tol Cisumdawu. Tarif akan dikenakan mulai 28 Februari 2023, pukul 00.00 WIB.
Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol Bagus Medi Suarso mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif melalui akun instagram resmi @official_ckjt maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang jalan tol selama fungsional.
Selain itu, pihaknya juga melakukan diskusi bersama para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.
“Adapun penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, operasi dan pemeliharaan jalan tol yang dioperasikan,” ujar Bagus Medi Suarso dalam siaran persnya, Minggu, 26/2/2023.
Berdasarkan SK Mentri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Cisumdawu:
PT Citra Karya Jabar Tol mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Apabila lupa untuk mengisi saldo UE, pengguna jalan dapat melakukan Top up saldo UE di Gerbang Tol Cisumdawu.
Selain itu, pengguna jalan juga diminta untuk mematuhi batas kecepatan di jalan tol yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Apabila pengguna jalan tol mengalami gangguan pada sepanjang ruas Tol Cisumdawu dan memerlukan informasi lanjut saat berkendara di jalan Tol Cisumdawu dapat menghubungi Call Center operasional Tol Cisumdawu dengan nomor telepon (0261) 214 5555 atau Whatsapp 082119946660. *