Rabu, 02 Juli 2025
Menu

KPU Rancang Ketentuan Dana Sosialisai Parpol Jelang Pemilu 2024

Redaksi
KPU adakan sosialisasi jelang Pemilu 2024
KPU adakan sosialisasi jelang Pemilu 2024 | Forum/Merinda Faradianti
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan sosialisasi partai politik jelang pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) KPU RI August Mellaz mengatakan KPU sedang merancang ketentuan dana sosialisasi partai politik untuk Pemilu 2024.

Sosialisasi yang dimaksud adalah sosialisasi partai politik setelah resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Dengan demikian, partai politik yang bersangkutan bisa memperkenalkan diri kepada publik sebelum masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023.

“Ini sosialisasi saja, tentu akan berbeda dengan kampanye,” katanya, Jumat, 24/2/2023.

Katanya, dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu persoalan dana yang diatur hanya dana kampanye dan pertanggungjawabannya.

“Dana sosialisasi belum pernah diatur, bahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Peraturan itu hanya mengatur kewajiban pelaporan dana kampanye bukan dana sosialisasi,” jelasnya.

Mellaz menuturkan, nantinya pada pelaksanaan regulasi tersebut akan melibatkan Bawaslu RI dan juga DKPP.

“Kita berharap nantinya pemilu akan berlangsung dengan baik, partisipatif, dan jujur,” tutupnya.(*)

 

Laporan Merinda Faradianti