FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP RI Jakarta Rabu, 15/2/2022.
Sidang ditunda karena pengadu Ign Ditok Gagah Tricahya tidak menghadiri persidangan.
Ratna Dewi Pettalolo yang bertindak sebagai Ketua Majelis DKPP mengatakan pengadu tidak hadir karena orangtua Ign Ditok Gagah Tricahya meninggal dunia.
“Majelis menerima informasi itu karena alasan kemanusiaan,” katanya.
Alasan tersebut membuat sidang ditunda.
Namun, pihak teradu menyanggah dan menyebutkan orang tua Ign Ditok Gagah telah lama meninggal dunia.
“Izin yang mulia, saya dan pengadu berteman dan setahu saya orangtua pengadu telah lama meninggal dunia,” ujar H Sumardi sebagai teradu I.
Dari pihak teradu ketua dan anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Barat membawa saksi yang akan memberikan keterangan.
“Kami membawa dua orang saksi yaitu Sumardi Ramlan mantan Ketua PPK Kebon Jeruk dan Ainur sebagai peserta seleksi PPK dengan nilai tertinggi tapi tidak terpilih jadi anggota PPK,” jelas H Sumardi.
Sebelumnya, Ign Ditok Gagah mengadukan ketua dan anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Barat terkait perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
H Sumardi, Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga disebut membuat tahapan baru dalam proses rekruitmen dengan menambahkan tes komputer.
Pengumuman tes komputer disampaikan tanpa surat dan melalui pesan Whatsapp.
Selain itu, ketua KPU Jakbar disebut memberikan pertanyaan yang menyudutkan pada saat tes wawancara.
Hasil tes wawancara juga diumumkan tanpa mencantumkan nilai, hanya nama peserta yang lolos tes.*
Laporan Merinda Faradianti