FORUM KEADILAN – Kuasa hukum perempuan inisial A atau AG (15) yang terseret di kasus Mario Dandy Satrio (20) memberikan klarifikasi terkait kasus penganiayaan Critalino David Ozora (17). A diketahui merupakan pacar Mario Dendy, dan mantan pacar David.
Kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo membantah kliennya terlibat dalam perencanaan penganiayaan itu. Justru, kata Mangatta, A tidak menyangka jika Mario Dandy akan melakukan penganiayaan kepada David.
“Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini,” ujar Mangatta kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat malam, 24/2/2023.
Mangatta bilang, awalnya A hanya dijemput oleh Mario Dandy. A sempat memperingatkan berkali-kali agar Mario Dandy tidak melakukan hal yang tidak-tidak kepada David.
“Awalnya dia (A) hanya dijemput oleh tersangka dari Dandy, dan akhirnya dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada 2 kali, dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi udah diperingatkan,” ungkap Mangatta.
Tidak hanya itu, Mangatta juga membantah isu bahwa A sempat selfie di atas tubuh David usai dianiaya Mario. Menurut Mangatta, A saat itu hanya memegang kepala David saat kondisinya sudah babak belur.
“Itu sama sekali tidak benar, karena yang benar adalah A itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya,” ungkapnya.
Bahkan, kata Mangatta, A sempat menunggu di samping tubuh David usai dianiaya. Hal tersebut, kata Mangatta disaksikan oleh pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian.
“Dan akhirnya menunggu dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) mendesak polisi menetapkan AG (15) atau A sebagai tersangka. Kuasa hukum menilai, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap David pada Senin malam, 20/2/2023, berawal dari AG, yang merupakan pacar Mario.
“Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka. Karena awal semua itu dari dia,” kata tim kuasa hukum David M Syahwan Arey, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24/2.
Syahwan bilang, pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy diduga menggunakan ponsel milik A untuk mengajak David bertemu.
“Kenapa kami sampaikan itu? Karena pelaku itu menggunakan handphone si A untuk menelepon si korban dengan dalih ingin memberikan kartu pelajarnya. Nah ternyata yang komunikasi dengan korban menggunakan handphone si A itu adalah pelaku,” ujar Syahwan.
Dia juga menduga A turut andil dalam aksi Mario Dandy menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Bahkan, Syahwan menuding A adalah otak dari aksi penganiayaan tersebut.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20/2 sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, kekerasan itu dilakukan usai teman wanita Mario yang berinisial A mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan atau tidak baik yang dilakukan oleh David.
Saat A pertama kali mengadu kepada Mario, sejatinya Mario belum naik darah. Mario mencoba mengonfirmasi aduan A kepada David melalui sambungan telepon.
Namun, David tidak pernah mengindahkan panggilan telepon yang masuk. Dia selalu menolak panggilan telepon Mario secara terus menerus.
Melihat usaha yang dilakukan Mario sia-sia, A kemudian diduga membuat siasat supaya pelaku bisa bertemu dengan korban. A yang dulunya merupakan mantan pacar David akhirnya mengirimkan pesan singkat kepada korban.
A diduga ingin membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajaran milik korban yang masih ada di tangannya.
“Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (David) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023,” kata Ade Ary Syam.*