Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa itu Demosi? Simak Penjelasannya

Richard Eliezer
Richard Eliezer. | Ist

FORUM KEADILAN – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhkan sanksi berupa demosi satu tahun dalam sidang etik, pada Rabu, 22/2/2023. Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Eliezer bakal bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun. Atas sanksi tersebut, Eliezer menyatakan menerimanya.

Bacaan Lainnya

Lantas, apa itu sanksi Demosi?

Melansir laman Polri.go.id, sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Polri, yang artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ditempati, ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Adapun Eliezer akan ditempatkan di Yanma Polri. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Polri,  Yanma Polri adalah singkatan dari Pelayanan Markas Polri yang berada di bawah Kapolri.

Satuan Yanma Polri dipimpin oleh Kepala Pelayanan Markas Polri (Kayanma Polri) yang bertugas langsung di bawah Kapolri.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Jakarta, hari ini, Rabu, 22/2.

Sidang yang berlangsung selama tujuh jam ini dihadiri oleh anggota Kompolnas dan delapan orang saksi.

Hasil sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dibacakan oleh Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ungkapnya.

Ahmad Ramadhan menyebutkan, sanksi yang harus diterima oleh Eliezer.

Pertama, sanksi bersifat etika lantaran perilaku Eliezer dianggap sebagai perilaku tercela.

Kedua, Eliezer berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Ketiga, dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama satu tahun.

“Demosi Yanma (Pelayanan Markas) dalam masa 1 tahun, tamtama Yanma Polri,” tutup Ahmad Ramadhan.*

Pos terkait