FORUM KEADILAN – Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Salah satunya terkait outsourcing.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan peraturan tersebut dapat merugikan buruh.
Outsourcing merupakan penggunaan jasa tenaga kerja yang direkrut dari pihak ketiga untuk menempati posisi tertentu di sebuah perusahaan.
Dalam Perppu Cipta Kerja, jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing akan ditentukan dalam peraturan pemerintah.
“Dengan demikian, negara telah melegalkan perbudakan modern. Ini sekaligus menempatkan negara seperti agen outsourcing,” katanya, Selasa, 21/2/2023.
Inilah yang membuat Said secara tegas mengatakan pembatasan outsourcing seharusnya dilakukan melalui Undang-Undang bukan Perppu.
Selain itu, Said menyebut bahwa ia tak setuju dengan pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkait Perppu Cipta Kerja.
“Wapres kita juga pernah mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja untuk menjaga stabilitas ekonomi. Itu kami tidak setuju dengan pernyataan tersebut. Karena faktanya, yang terjadi adalah pasal-pasal di dalam Ciptaker banyak mereduksi kesejahteraan buruh,” sebutnya.(*)
Laporan Merinda Faradianti