FORUM KEADILAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai gagal memenuhi hak warga Kampung Bayam korban penggusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Warga Kampung Bayam mengalami dua kali penggusuran, yakni pada 2008 dan 2017. Mereka mengalami penggusuran dengan alasan lahan tempat tinggal mereka akan ada pembangunan pancang JIS dan untuk penertiban.
Lalu pada April 2022, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengadakan sosialisasi kepada warga Kampung Bayam mengenai bangunan Kampung Susun Bayam. Sebulan kemudian, peletakan batu pertama bersama warga sebagai simbol awal pembangunan Kampung Susun Bayam.
Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 dan pengundian blok di Kampung Susun Bayam menjadi dasar bahwa warga berhak mendapatkan tempat tinggal di unit Kampung Susun Bayam.
Pada Rabu 12/10/2022 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala itu, meresmikan Kampung Susun Bayam yang terletak di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Persatuan Warga Kampung Bayam (PWKB) pada 18 Oktober 2022 meminta kepada pihak Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta agar warganya dapat menempati unit di Kampung Susun, karena ada beberapa warga yang terkena gusuran di sekitar rel kereta.
Permintaan warga direspons dengan penandatanganan kesepakatan di atas materai, yang menyatakan bahwa warga akan segera menghuni Kampung Susun Bayam. Namun tidak satu pun warga yang mendapatkan rangkap dokumen kesepakatan tersebut sampai diajukannya keberatan administratif.
PWKB didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melayangkan keberatan administratif kepada PJ Gubernur DKI Jakarta dan Direktur Utama Jakpro.
Terdapat beberapa poin tuntutan yang dilayangkan PWKB, meliputi:
- Untuk segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam;
- Menjamin warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayam dengan harga yang terjangkau;
- Menjamin warga mendapatkan hak pengelola atas Kampung Susun Bayam;
- Menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam.
Hingga pada hari ini, Senin, 20/02/2023, PWKB bersama LBH Jakarta mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menyerahkan dokumen keberatan administratif.
Namun karena tidak bisa menemui langsung Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, PWKB bersama LBH Jakarta hanya mengantar surat ke bagian penerimaan surat dan paket Balai Kota.
Selain mengantar surat, massa dari PWKB juga berorasi dan membentangkan spanduk besar yang bertulis “Kampung Susun Bayam Hak Kami, Biarkan Kami Masuk dan Menghuni”.
“Ini menjadi penekanan, kalau misalnya nanti poin 1 dan 2 yaudah warga yang tinggal di tenda digusur gitu saja, itu nggak boleh. Jadi kita minta 4 poin itu dipenuhi oleh Pemprov dan Jakpro,” ujar perwakilan LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi.
“Di tenda itu bukan cuma kita saja loh yang dewasa, ada anak-anak kecil. Itu tidak ramah anak sekali, keluar itu langsung jalan raya bisa lari ke sana jalan kereta. Itu tolong dipikirin dulu gitu sama Pemprov semuanya, itu bahaya banget,” tutur perwakilan PWKB Shirley Aplonia.*
LaporanĀ Hairulloh Rizki Zakaria